Pembuktian Empiris Okun’s Law dalam Permasalahan Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi (Studi Kasus Negara Indonesia-Malaysia-Singapura Growth Triangle)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas Hukum Okun dalam mengatasi permasalahan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia-Malaysia-Singapura Growth Triangle (IMS-GT). Metode yang digunakan adalah metode regresi linier sederhana dengan estimasi Ordinary Least Square (OLS) terhadap data runtun waktu periode 1995-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Okun berlaku di ketiga negara IMS-GT, dengan koefisien Okun tertinggi pada Singapura dan terendah pada Indonesia. Penelitian juga menunjukkan bahwa peningkatan pertumbuhan PDB riil sebesar 1 persen akan mengurangi tingkat pengangguran sebesar 0,06 persen di Indonesia, 0,09 persen di Malaysia, dan 0,11 persen di Singapura. Kesimpulan dari penelitian adalah kebijakan ekonomi yang berfokus pada peningkatan teknologi dan alokasi tenaga kerja yang berkualitas di sektor padat karya dapat mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran di kawasan IMS-GT.