Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21: Sinkronisasi Praktik dan Regulasi Pemerintah

  • Indri Wati Maulina Institut Agama Islam Negeri Kudus
  • Dina Fakhriyana Institut Agama Islam Negeri Kudus
Kata Kunci: Akuntansi, Pajak Penghasilan Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena pajak

Abstrak

Riset ini bertujuan menganalisis akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 gaji pegawai Kabupaten Kudus yang bekerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Metode yang dipakai penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Wawancara dan studi dokumentasi kaitannya dengan catatan akuntansi dan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 digunakan untuk mengumpulkan data. Temuan riset menunjukkan terdapat perbedaan antara cara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus menghitung PPh Pasal 21 dengan cara perhitungan peraturan perpajakan yang relevan. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya dipengaruhi oleh jumlah tanggungan keluarga dan status perkawinan tidak diperhitungkan saat menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penelitian ini juga menemukan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus menggunakan metode pencatatan akuntansi single entry dalam aplikasi SIPD, berbeda dengan metode double entry yang direkomendasikan oleh SAP.

Diterbitkan
2025-07-06
Cara Mengutip
Maulina, I., & Fakhriyana, D. (2025). Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21: Sinkronisasi Praktik dan Regulasi Pemerintah. Ekono Insentif, 19(1), 49-61. https://doi.org/https://doi.org/10.36787/jei.v19i1.1668
Bagian
Articles