Fungsi Humas Desa Sebagai Pengelola Informasi di Era Keterbukaan Informasi Publik
Abstrak
Aktivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi adalah bagian integral dari suatu kelembagaan atau organisasi. Aktivitas ini terkait langsung dengan fungsi manajemen puncak. Keterbukaan informasi publik adalah aspek demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi yang benar. Upaya peningkatan pelayanan secara kontinyu dan pengelolaan informasi bagi instansinya, mendorong perasa serta masyarakat dalam menyuseskan program pemerintah, baik di tingkat desa, provinsi, maupun pusat. Pada jurnal berjudul “Fungsi Humas Desa sebagai Pengelola Informasi di Era Keterbukaan Informasi Publik” ini penulis menggunakan pendekatan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dapat disebut juga dengan penelitian deskriptif, di mana data yang terkumpul lebih mengedepankan kata-kata atau gambar. Data dikumpulkan melalui teknik purposive sampling terhadap pengelola informasi dan dokumentasi yang ada di Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perangkat desa difungsikan perannya sebagai humas desa atau pengelola informasi yang berkewajiban memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat. Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa ini diharapkan menghasilkan kondisi masyarakat yang berdaya guna. Kesimpulan penelitian ini adalah pengelola informasi di Desa Kasugengan Kidul telah mampu memberikan kontribusi positif dalam penyebaran program kerja pemerintah desa. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat hakikatnya memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan potensi dan pembangunan desa berdasarkan asas transparansi serta sama-sama melakukan pengawasan penyelenggaraannya secara partisipatif.