Implementasi Politik Hukum Kaitannya Dengan Fungsi Pemerintah dalam Penetapan Upah Pekerja dalam Perspektif Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum
Abstrak
Sistem pengupahan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau produktivitas kerja, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Perumusan masalahnya adalah bagaimanakah implementasi politik hukum kaitannya dengan fungsi pemerintah dalam penetapan upah upah pekerja dalam perspektif asas keadilan dan asas kepastian hukum.Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan secara deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya berdasarkan UU No. 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penghasilan yang memenuhi penghasilan yang layak ditujukan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, sedangkan dalam Permenakertrans No.PER-13/MEN/VII/2012, kebutuhan hidup layak hanya ditujukan bagi pekerja/buruh saja atau pekerja status lajang saja. Sekarang berlaku PP No.78 Th 2015 tentang Pengupahan, dalam PP ini yang dikatakan hidup layak sama halnya dengan UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi PP ini bukan semakin baik malah memperparah/ memprihatinkan bagi pekerja seluruh Indonesia.