Pelaksanaan Asas Hukum Retroaktif terhadap Penegakan Hukum Pidana dalam Rangka Efektivitas Pengembalian Keuangan Negara

  • Subarysah Subarysah Universitas Pasundan
Kata Kunci: Asas Hukum Retroaktif, Efektivitas Pengembalian, Keuangan Negara

Abstrak

Abstract. The  consequence  of  within  the  legality  principle  in  Indonesian  legislation  is  the prohibition  of  retroactively  imposing  a  criminal  legislation  or  known  as  non-retroactive,  related  to  the  financial  losses  of  the  state  especially  regarding  the criminal   act   of   corruption   that   occurred   prior   to   the   issuance   of   the   law, retroactive law in the return of state finances based on the losses incurred to the state caused by a crime, in principle regulated in the PTPK Law because one of the purposes of the enactment of Law no. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20  of  2001  is  to  restore  the  state  losses.  Therefore,  the  enforcement  of  criminal law  prioritizes  the  return  of  state  money  from  corruptor  actors,  how  is  the implementation  of  retroactive  legal  principle  in  criminal  law  enforcement  in  the framework  of  effectiveness  of  state  financial  return  as  well  as  what  implications and constraints that arise in the mechanism of implementation of retroactive legal principle in rangaka settlement of state finances.

Abstrak. Konsekuensi dari dalam asas legalitas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana atau yang dikenal dengan istilah non-retroaktif, terkait kerugian keuangan negara  khususnya mengenai tindak pidana  korupsi yang terjadi sebelum keluarnya undang-undang itu, pelaksanaan asas hukum retroaktif dalam pengembalian  keuangan negara  yang didasarkan kepada  kerugian  yang  terjadi terhadap  negara  yang  disebabkan  oleh suatu  tindak  pidana,  secara  prinsip  diatur dalam  UU  PTPK  karena  salah  satu  tujuan  diundangkannya  Undang-Undang  No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah untuk mengembalikan  kerugian  negara. Oleh  karena  itu,  penegakan  hukum  pidananya lebih mengutamakan pengembalian kerugian uang negara dari para pelaku tindak pidana korupsi, bagaimanakah pelaksanaan asas hukum retroaktif dalam penegakan hukum pidana dalam rangka   efektivitas pengembalian keuangan negara serta Implikasi dan kendala apa yang muncul dalam mekanisme pelaksanaan asas hukum retroaktif dalam rangaka penyelesaian keuangan negara.

Diterbitkan
2018-10-29