Pelaksanaan Asas Hukum Retroaktif terhadap Penegakan Hukum Pidana dalam Rangka Efektivitas Pengembalian Keuangan Negara
Abstrak
Abstract. The consequence of within the legality principle in Indonesian legislation is the prohibition of retroactively imposing a criminal legislation or known as non-retroactive, related to the financial losses of the state especially regarding the criminal act of corruption that occurred prior to the issuance of the law, retroactive law in the return of state finances based on the losses incurred to the state caused by a crime, in principle regulated in the PTPK Law because one of the purposes of the enactment of Law no. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 is to restore the state losses. Therefore, the enforcement of criminal law prioritizes the return of state money from corruptor actors, how is the implementation of retroactive legal principle in criminal law enforcement in the framework of effectiveness of state financial return as well as what implications and constraints that arise in the mechanism of implementation of retroactive legal principle in rangaka settlement of state finances.
Abstrak. Konsekuensi dari dalam asas legalitas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana atau yang dikenal dengan istilah non-retroaktif, terkait kerugian keuangan negara khususnya mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum keluarnya undang-undang itu, pelaksanaan asas hukum retroaktif dalam pengembalian keuangan negara yang didasarkan kepada kerugian yang terjadi terhadap negara yang disebabkan oleh suatu tindak pidana, secara prinsip diatur dalam UU PTPK karena salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, penegakan hukum pidananya lebih mengutamakan pengembalian kerugian uang negara dari para pelaku tindak pidana korupsi, bagaimanakah pelaksanaan asas hukum retroaktif dalam penegakan hukum pidana dalam rangka efektivitas pengembalian keuangan negara serta Implikasi dan kendala apa yang muncul dalam mekanisme pelaksanaan asas hukum retroaktif dalam rangaka penyelesaian keuangan negara.