IMPLEMENTASI METODE K-MEANS DALAM PENGKLASTERAN DAERAH PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN SUKABUMI (STUDI KASUS : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL)

  • Falentino Sembiring Universitas Nusa Putra
  • Octaviana Octaviana Universitas Nusa Putra
  • Sudin Saepudin Universitas Nusa Putra
Kata Kunci: Pungutan Liar, K-Means, Data Mining, Clustering

Abstrak

Abstrak - Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak termasuk kedalam aturan administrasi yang dibutuhkan. Metode K-Means dapat membantu mengklasifikasikan daerah pungutan liar di kabupaten Sukabumi pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini E-KTP, AKTA dan Kartu Keluarga Setiap variabel memiliki nilai bobot yang berbeda. Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data laporan pada bulan Januari 2019 berbentuk SQL. Penelitian ini hanya akan membahas tentang berapa banyak kejadian pungli yang terjadi di setiap kecamatan yang ada di kabupaten Sukabumi tentang kependudukan dan pencatatan sipil. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan cluster tingkat pungutan liar tinggi, sedang dan rendah. Hasil dari penelitian ini memperoleh data indeks kecamatan dengan tingkat jumlah laporan masyarakat daerah terhadap pungutan liar, data dengan klasifikasi tingkat tinggi yaitu Cireunghas, Gegerbitung, Kalapa Nunggal, Kalibunder, Purabaya, Simpenan, Parung Kuda, Sukaraja, Nagrak, Nyalindung, Pelabuhanratu, Surade, Warungkiara. Data tingkat pungutan liar sedang terdapat pada 19 kecamatan dan 15 tingkat pungutan liar rendah. Hal ini dapat menjadi masukan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kecamatan yang menjadi tindakan pungutan liar paling tinggi diprioritas untuk melakukan penyuluhan kepada kecamatan tersebut.

Abstract - Illegal Levies is a criminal offensse done by someone or civil servant and the government by demanding a specific amount of money outside the right protocols or policy that does not related with the official administration fees. K-Means method will be able to help for classifying the illegal levies area in sukabumi district at The Department of Population and Civil Registration. Variables that used in this research are electronic ID card, birth certificate and family card. Meanwhile, data that will be used in this research are report data on January 2016. The purpose of this research is to determine the rate of illegal levies. The result that have been collected based on the high extortion rate from each sub-districts are Cireunghas, Gegerbitung, Kalapa Nunggal, Kalibunder, Purabaya, Simpenan, Parung Kuda, Sukaraja, Nagrak, Nyalindung, Pelabuhanratu, Surade, Warungkiara, 19 sub-districts with medium rate of illegal levies and 15 sub-district with low rate of illegal levies. This can become a recommendation for The Department of Population and Civil Registration, sub-districts with the highest rate of illegal levies will be prioritized in counseling for the certrain sub-districts.

Diterbitkan
2020-04-01
Cara Mengutip
Sembiring, F., Octaviana, O., & Saepudin, S. (2020). IMPLEMENTASI METODE K-MEANS DALAM PENGKLASTERAN DAERAH PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN SUKABUMI (STUDI KASUS : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL). Jurnal Tekno Insentif, 14(1), 40-47. https://doi.org/https://doi.org/10.36787/jti.v14i1.165